contoh soal Latihan SKB semua formasi
Salam smangat untuk para pejuan CPNS
Kabar gembira kepada semua bahwa dibukanya kembali pendaftaran CPNS tahun 2019 untuk seluruh wilayah Indonesia, hal ini tentu menjadi harapan bagi semua masyarakat Indonesia.
Terbukti dengan banyaknya jumlah masyarakan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS ini.
Seleksi CPNS kali ini menggunakan sistem cat dalam menentukan siapa yang berhak menjadi CPNS, sistem CAT yang dihadapi para peserta tentu menjadi bukti bahwa nanti yang berhasil lolos menjadi ASN dari perekrutan ini adalah mereka yang benar-benar layak.
Sistem CAT yang diterapkan oleh BKN memberi kesempatan kepasa semua peserta untuk bersaing secara unum, mereka yang berhasil melalui sistem CAT ini dan mendapatkan hasil terbaik baik merupakan mereka yang berhak lanjut ke tahap berikutnya.
Pelaksanaan dan Pengolahan SKB
1. Setiap Instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh badan kepegawaian Negara
2. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi
3. Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi Dasar disbanding seleksi kompetensi Bidang adalah sebesar: 40% : 60%
4. Pengolahan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar serta nilai seleksi kompetensi bidang dilakukan oleh PANSELNAS
5. Hasil pengolahan seperti yang tersebut diatas disampaikan oleh PANSELNAS kepada pejabat Pembina kepegawaian masing-masing dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
6. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi Bidang (SKB) dari PNSELNAS.
Tetap semangat dan terus berdoa kepada Allah SWT, semoga semua usaha kita mendapatkan hasil yang memuaskan bagi kita semua.
Kabar gembira kepada semua bahwa dibukanya kembali pendaftaran CPNS tahun 2019 untuk seluruh wilayah Indonesia, hal ini tentu menjadi harapan bagi semua masyarakat Indonesia.

Seleksi CPNS kali ini menggunakan sistem cat dalam menentukan siapa yang berhak menjadi CPNS, sistem CAT yang dihadapi para peserta tentu menjadi bukti bahwa nanti yang berhasil lolos menjadi ASN dari perekrutan ini adalah mereka yang benar-benar layak.
Sistem CAT yang diterapkan oleh BKN memberi kesempatan kepasa semua peserta untuk bersaing secara unum, mereka yang berhasil melalui sistem CAT ini dan mendapatkan hasil terbaik baik merupakan mereka yang berhak lanjut ke tahap berikutnya.
Pada perekrutan kali ini ada dua tes atau seleksi yang menggunakan sistem CAT yang pertama tes SKD dan yang kedua yaitu tes SKB.
Tes SKD seleksi yang mengharuskan para peserta untuk bersaing secara umum kepada seluru peserta karena materi atau soal yang digunakan pada seleksi ini menggunakan materi yang bersifat umum, yang memang harus dipahami atau dikuasai oleh seorang ASN.
Bagi mereka yang berhasil menjadi peserta harus melalui tes SKD yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, bagi mereka yang mengikuti harus memenuhi persyaratan agar bisa dinyatakan lulus tes SKD.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) sebagai berikut.
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 (seratus dua puluh enam) poin
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80 (delapan puluh) poin
3. Tes wawasan Kebangsaan minimal 65 (enam puluh lima) poin
Tes SKD seleksi yang mengharuskan para peserta untuk bersaing secara umum kepada seluru peserta karena materi atau soal yang digunakan pada seleksi ini menggunakan materi yang bersifat umum, yang memang harus dipahami atau dikuasai oleh seorang ASN.
Bagi mereka yang berhasil menjadi peserta harus melalui tes SKD yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, bagi mereka yang mengikuti harus memenuhi persyaratan agar bisa dinyatakan lulus tes SKD.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) sebagai berikut.
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 (seratus dua puluh enam) poin
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80 (delapan puluh) poin
3. Tes wawasan Kebangsaan minimal 65 (enam puluh lima) poin
*catatan: ketentuan nilai ambang batas SKD tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi: Cumlaude/ dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua/ papua barattidak termasuk untuk jabatan calon hakim.
Penentuan Peserta SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan Menggunakan sistem CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan, misalnya wawancara, psikotes, dan lain-lain. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas computer dan penunjang lainnya yang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/ atau menggunakan fasilitas computer dan penunjang yang dikelola kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
3. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar), tes fisik atau kesamaptaan, psikologi, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.
4. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada Panitia seleksi Nasional (PANSELNAS) terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai
5..Pengolahan hasil seleksi bidang dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
PAKET SOAL SKB
Untuk belajar soal-soal SKB, Anda dapat men-download paket soal SKB dengan membuka link berikut
Penentuan Peserta SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan Menggunakan sistem CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan, misalnya wawancara, psikotes, dan lain-lain. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas computer dan penunjang lainnya yang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/ atau menggunakan fasilitas computer dan penunjang yang dikelola kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
3. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar), tes fisik atau kesamaptaan, psikologi, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.
4. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada Panitia seleksi Nasional (PANSELNAS) terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai
5..Pengolahan hasil seleksi bidang dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Untuk belajar soal-soal SKB, Anda dapat men-download paket soal SKB dengan membuka link berikut
Unduh kumpulan Soal SKB untuk semua formasi:
(Buka link berikut dan unduh file .pdf)
Pelaksanaan dan Pengolahan SKB
1. Setiap Instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh badan kepegawaian Negara
2. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi
3. Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi Dasar disbanding seleksi kompetensi Bidang adalah sebesar: 40% : 60%
4. Pengolahan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar serta nilai seleksi kompetensi bidang dilakukan oleh PANSELNAS
5. Hasil pengolahan seperti yang tersebut diatas disampaikan oleh PANSELNAS kepada pejabat Pembina kepegawaian masing-masing dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
6. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi Bidang (SKB) dari PNSELNAS.
(Bisa juga download kumpulan soal skb guru kelas melalui link berikut:)
https://amriuddin.blogspot.com/2020/03/contoh-soal-latihan-skb-semua-formasi.html?m=1
ReplyDeleteterima kasih, semoga kita semua dapat selalu saling berbagi.
ReplyDelete