Makan Uang Riba - Dosa yang dianggap Biasa

Dosa bagi para pemakan uang riba.



Sesungguhnya Allah mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa hal yang tidak boleh dilanggar.

Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya. Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib.

Dalam hal usaha, Allah Juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, Allah berfirman,
"Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..." (Al-Baqarah: 275).

Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba, hal tersebut membuktikan betapa keji dosa riba di sisi Allah.

Orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupannya niscaya akan mendapatkan kesimpulan, melakukan kegiatan riba mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandengan dan kelemahan. baik karena lilitan hutang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis.
Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tisp hari hanya dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini artinya menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi, dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas. Inilah salah satu potret kezaliman dar kegiatan riba sehingga Allah memaklumkan perang atasnya.

Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat. Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya.

Maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekertaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.

Rasulullah menerangkan betapa buruknya kegiatan riba itu, yaitu Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dan yang paling ringan darinya adalah seperti dosa seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya sendiri. dan sejahat-jahat riba adalah menggunjingkan kehormatan seorang muslim. sedirham uang riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahui bahwa itu adalah uang riba, maka lebih keras siksaannya daripada tiga puluh enam wanita pezinah.

Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan sebagaimana diduga oleh oleh sebagian orang, hanya antara si kaya dan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.

Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan riba. Atau paing tidak, berkah uang riba tersebut meski jumlahnya banyak dihilanhkan oleh Allah.

Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan riba kalau dalam jumlah yang banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak haram. sedikit atau banyak, orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada Hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.

Meskipun riba adalah dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang orang yang benar benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan dalam firman Allah,
"Dan jika bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah: 279).

Dengan mengambil langkah tersebut maka keadilan benar benar terwujud. setiap individu atau pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan hingga orang orang yang meletakkan uangnya di bank bank konvensional (ribawi) karena terpaksa yang disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa.

Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang memakan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampunan kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank bank tersebut. Jika bunga itu dimasukkan kedalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan, seperti untuk membangun WC umum atau semisalnya. sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut tidak sebagai sedekah.

Karena Allah adalah Dzat yang Maha baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. ia tidak boleh memanfaatkan uang itu tersebut dalam bentuk apapun. tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, dan atau tempat tinggal. Dan juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak dan ibu. Juguk  tidak boleh untuk membayar zakat, membayar pajak dan atau menjadikannya sarana untuk menolak kezhaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya, yaitu riba karena takut kepada siksaan Allah.

Comments

  1. Apakah ada dalil-dalil lain yang berhubungan dengan riba ?

    ReplyDelete
  2. saya punya tabungan di bank, jadi gimana sbenarnya? apakah boleh menabung di bank ?

    ReplyDelete

Post a Comment